Selasa 25 Nov 2014 01:31 WIB

Ambil Kura-Kura Langka, Filipina Vonis Sembilan Nelayan Cina

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Kapal Penjaga Pantai Filipina yang tengah berpatroli
Foto: Al Jazeera
Kapal Penjaga Pantai Filipina yang tengah berpatroli

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pengadilan Filipina memvonis sembilan nelayan Cina karena perburuan dan mengambil ratusan kura-kura raksasa langka dari kawasan sengketa di Laut Cina Selatan, Senin (24/11).

Masing-masing didenda 103 ribu dolar AS. Nelayan dan kapal mereka tersebut ditahan Mei lalu di Half Moon Shoal. Dari tangan mereka disita 555 kura-kura laut yang terancam punah.

Hakim Ambrosio de Luna dari pengadilan provinsi Palawan menyatakan mereka bersalah karena melanggar aturan penangkapan ikan. jaksa penuntut umum Hazel Alaska mengatakan de Luna bisa menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun karena mengancam spesies langka.

Namun, keputusan itu tidak diambil. Jika mereka tidak mampu membayar denda, mereka akan dipenjara satu tahun. Waktu penahanan sejak Mei akan dihitung sehingga Mei tahun depan mereka bisa dibebaskan.

Kesembilan nelayan beserta kapal mereka akan dilepas begitu mereka membayar denda. Cina telah menekan Filipina untuk melepaskan nelayan mereka.

Cina beranggapan mereka mencari ikan di wilayah Cina. Cina memperingatkan Filipina tidak mengambil tindakan provokatif untuk menghindari keretakan hubungan bilateral.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement