Selasa 25 Nov 2014 04:44 WIB

Kibarkan Bendera Bintang Kejora Pada 1 Desember, Siap Kena Sanksi

Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Foto: napiremkorwa.blogspot.com
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Komandan Korem (Danrem) 173/PVB Brigjen TNI Chamim Besari menegaskan, aparat TNI-Polri akan menindak tegas pengibar bendera Bintang Kejora (BK) pada 1 Desember nanti, karena bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Langkah tegas aparat keamanan (TNI-Polri) berupa tembak ditempat jika menemukan ada warga yang mengibarkan bendera BK. Ini sesuai instruksi pimpinan," kata Brigjen Chamim, di sela-sela pembukaan pekan seni mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS), di Biak, Senin sore (24/11).

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi berbagai aksi terkait 1 Desember 2014 yang diklaim pihak tertentu sebagai hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM), aparat keamanan yang dikendalikan para Kapolres, gencar berpatroli dan langkah persuasif.

Kepada masyarakat di Biak dan sekitarnya, Brigjen Chamim mengimbau tetap beraktivitas serta menjaga kamtibmas di Biak yang sejauh ini aman dan kondusif, demi kelangsungan berbagai program pembangunan daerah.

"Warga Biak diminta tetap melaksanakan tugas rutin keseharian pada 1 Desember 2014, masyarakat jangan mudah terpancing dengan berbagai isu yang tidak bertanggung jawab yang dihembuskan oknum tertentu," ujarnya.

Menyinggung situasi kemanan di wilayah hukum Korem 173/PVB, Brigjen Chamim mengatakan, sejauh ini aman dan damai sesuai kenyataan.

"Saya harapkan situasi kamtibmas yang kondusif ini tetap dijaga secara bersama-sama dengan aparat berwenang, dengan mengedepankan kebersamaan dan kekompakan dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement