REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta kolom agama pada kartu tanda penduduk diizinkan mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama dilimpah kepada pemerintah daerah.
"Kami berharap kolom agama itu bisa ditangani oleh pemerintah daerah," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baijuri saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Ia mengatakan pemeluk agama di Tanah Air di luar enam agama yang ditetapkan pemerintah perlu mencantumkan keyakinannya di kartu tanda penduduk (KTP) elektronika. Sebab pemerintah harus melindungi rakyatnya yang menganut berbagai aliran kepercayaan.
Namun, kepercayaan yang dianut mereka mencantumkan pada kolom agama dengan ditulis garis miring kepercayaan. Ia mencontohkan, masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan pada kolom agama di KTP cukup menulis keterangan kepercayaan atau dicantumkan kepercayaan Sunda Wiwitan.
Karena itu, pihaknya berharap Kemendagri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengakomodasi keinginan penganut kepercayaan tersebut. Pemerintah daerah bisa saja menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk membuat kebijakan kolom agama pada KT dituliskan kepercayaan.
"Saya kira melalui perda itu tentu sangat kuat sebagai payung hukum pengakuan kepercayaan pada kolom KTP," katanya.
Menurut dia, saat ini penganut kepercayaan di Indonesia cukup banyak dan hampir di semua daerah ada, termasuk di Jawa Barat terdapat kepercayaan Sunda Wiwitan. Karena itu, bagi mereka pada KTP cukup dicantumkan pada kolom agama dengan keterangan kepercayaan.
"Saya kira sebagai warga negara tetap mereka berhak memperoleh identitas keyakinan pada kolom agama itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Dainah mengharapkan kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut warga Baduy dicantumkan pada kolom agama.
Sebab masyarakat Baduy merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berhak dicantumkan identitas keyakinan dari peninggalan nenek moyangnya itu. "Kami berharap pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Sunda Wiwitan ditulis pada kolom agama," katanya.