REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menegaskan tidak ada klausul kesepakatan untuk menunda pemanggilan pemerintah oleh DRP, dalam islah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim PDIP yang menganggap keputusan pemerintah melarang menteri bertemu DPR, untuk menghormati kesepakatan KIH-KMP menyelesaikan revisi UU MD3.
"Itu bukan bagian dari kesepakatan," tegasnya di gedung parlemen, Selasa (25/11).
Menurutnya, alasan pemerintah menerbitkan surat edaran larangan menteri menghadiri rapat dengan DPR tidak masuk akal.
Terlebih, revisi UU MD3 hanya untuk mengakomodasi 1 wakil pimpinan di AKD, serta pasal-pasal redundant (berulang). Fadli juga menegaskan DPR juga tidak pernah menjalin kesepakatan apapun dengan pemerintah.
"Pemerintah jangan ikut campur terlalu banyak terkait kerja DPR," tegasnya.
Sebelumnya, politisi PDIP Achmad Basarah mengklaim surat edaran Presiden Joko Widodo adalah bentuk penghormatan kesepakatan KIH dan KMP.
Dalam kesepakatan itu, menurut Basarah, terdapat klausul agar DPR tidak memanggil pemerintah terlebih dahulu sebelum menyelesaikan revisi UU MD3 soal penambahan 1 wakil pimpinan.