Selasa 25 Nov 2014 18:24 WIB

Wirausaha Pinggir Jalan Mayoritas Belum Tercatat Negara

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Wirausaha, ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wirausaha, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengambangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Ina Primiana turut menyoroti persoalan pengusaha informal, salah satunya penjual pinggir jalan.

Menurut dia, wirausaha tersebut mayoritas belum tercatat oleh perizinan pemerintah. Rata-rata pengusaha Indonesia, identik dengan mikro, namun informal.

"Karena rumitnya perizinan birokrasi, akan tetapi jika mereka formal, punya surat izin, angka wirausaha kita bisa mendekati dua bahkan lebih dari lima persen," ujar Ina pada Republika Online (ROL), belum lama ini.

Di samping itu, wirausaha pinggir jalan tersebut baiknya tidak menjual barang impor dari luar negeri. "Karena neraca peradagangan kita akan terus tergerus," lanjutnya.

Oleh karenanya kondisi ini, tiada lain menurutnya, diperlukan perbaikan komprehensif sebelum semuanya menjadi bom waktu. "Dari hulunya dulu, pemerintah harus lebih menyederhanakan perizinan juga edukasi pada para pedagang," kata dia.

Karena dia menambahkan, para wirausaha pinggir jalan tersebut harus segera tercatat di pemerintahan. "Mereka harus segera terditek negara, tambah dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement