Selasa 25 Nov 2014 18:40 WIB

PKS: Pemerintah tak Mengerti Hukum Tata Negara

Rep: C89/ Red: Bayu Hermawan
Mahfudz Sidiq
Foto: www.pksmadiun.or.id
Mahfudz Sidiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq mengatakan larangan menteri kabinet kerja menggelar rapat dengan DPR, menunjukan jika pemerintah tidak mengerti hukum tata negara dan MD3.

"Selain itu keluarnya surat edaran yang melarang menteri menggelar rapat, justru bisa menjadi blunder bagi Presiden Joko Widodo. Kalau para mentri dilarang datang rapat ke DPR, saya khawatir DPR akan balas dendam," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11).

Dendam yang dimaksud oleh ketua komisi I DPR RI ini adalah, para wakil rakyat tidak akan mengundang para mentri ke depannya. Dalam pembahasan RAPBN-P dan sebagainya.

"Kalau terjadi, nanti RAPBN-P 2015 tidak akan dibahas DPR," katanya.

Mahfudz mengatakan Seskab harus bisa membedakan tugas kelembagaan antara pemerintah dan DPR dengan urusan politik. Kalau ini dicampur, malah memperpanjang masalah. Menurutnya hal tersebut melanggar konstitusi, dan UU MD3. Apabila tidak mengindahkan, maka akan dipanggil paksa.

"Yang rugi pemerintah, bukan DPR," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya beredar surat dari Seskab, Andi Widjajanto. Surat itu berisi himbauan presiden kepada para mentri untuk menunda rapat dengan DPR. Sampai semua masalah internal di parlemen terselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement