REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mempertanyakan pernyataan Gubenur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo yang menyatakan siap dihukum mati jika melakukan korupsi.
"Perlu dipertanyakan pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan terkait siap dihukum mati kalau kedapatan korupsi," katanya usai menghadiri diskusi Peta Korupsi dan Pengawalan Pemerintahan Baru bersama Masyarakat Sipil di hotel Js Luwansa Jakarta, Selasa.
Pasalnya, menurutnya, pernyataan tersebut apakah sudah dibicarakan di kalangan gubernur-gubernur seluruh Indonesia atau tidak.Selain itu, menurut dia, pernyataan tersebut tidak tegas dan karena terkesan hanya menjadi wacana dan akan disebut sebagai pembualan.
"Menurut saya, tidak perlu seorang gubernur berbicara seperti itu," ujarnya.Ia menilai pernyataan Syahrul tersebut menunjukkan bahwa sistem birokrasi di pemerintahannya melingkar-lingkar atau tidak teratur.
Jika hal tersebut terjadi, katanya, akan memperlambat proses penyelidikan KPK jika ditemukan adanya kepala daerah yang melakukan korupsi."Potensi menghilangkan bukti-bukti juga akan semakin besar," katanya.
Ketika ditanya terkait seperti apa pernyataan kepala daerah agar tidak disebut wacana saja, ia mengatakan setiap kepala daerah harus menyatakan secara jelas kepada masyarakat melalui media bahwa seorang kepala daerah itu tidak terlibat nepotisme dan harus transparan tentang gratifikasi.
Selain itu, tranparasi soal APBD ditempel di papan pengumuman agar masyarakat tahu serta rencana belanja. "KPK sendiri telah selalu mendorong rakyat untuk menuntut pemda agar APBD-nya diumumkan," kata dia.