Selasa 25 Nov 2014 21:44 WIB

KPK Lakukan Penyelidikan Mendalam Kasus Hadi Poernomo-BCA

BCA
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
BCA

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan penyidik KPK saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditahan atau tidak.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi yang nantinya dari pemeriksaan tersebut bisa diketahui kapan KPK bisa menahannya (Hadi Poernomo)," katanya

Ia mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan baru beberapa yang sudah diperiksa.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK, katanya, tidak mengalami kesulitan karena para saksi tidak pernah absen dalam pemeriksaan.Ia mengatakan pihaknya harus berhati-hatii dalam memeriksa kasus tersebut.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan yang terkait kasus BCA tersebut dirahasiakan untuk menjaga saham BCA tidak turun, ia menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu."Masa KPK dipandang rendah seperti itu. Yang jelas saya tidak tahu menahu soal itu," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement