REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, tersangka kasus kekerasan seksual pada siswa berinisial AK tinggal menunggu waktu untuk disidang.
"Berkas mereka sudah diserahkan ke pengadilan. Jadi, tinggal tunggu jadwal sidang saja dari hakim di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo, Rabu (26/11).
Waluyo mengatakan, sambil menunggu waktu sidang, kedua tersangka masih menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim.
Berkas perkara Neil dan Ferdinant sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI pada Selasa (28/10) lalu. Polda Metro Jaya pun telah melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Kamis (6/11).