REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menyatakan bersedia untuk mengubah bendera Aceh. Rencana tersebut akan dilakuan pada akhir tahun ini setelah pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertemu di Jakarta belum lama ini.
Kepala biro hukum sekretariat daerah Provinsi Aceh, Edrian mengatakan pemprov masih melakukan kajian, tetapi kemungkinan mengubah simbol bendera Aceh sangatlah besar.
“Benar akan berubah. Rencananya kita akan bawa ke DPR Aceh pada waktu dekat ini,” ungkapnya, Rabu (26/11).
Ia menjelaskan permintaan untuk mengubah simbol bendera Aceh sudah dibahas ketika Menteri Dalam Negeri masih dijabat Gamawan Fauzi. Pemerintah pusat merasa keberatan dengan lambang dan bendera Aceh yang dinilai menyerupai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Diakuinya, perubahan simbol dan lambang bendera akan dibarengi dengan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Migas dan Energi, RPP Kewenangan Pemerintah Bidang Pertanahan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPPres) tentang Kanwil BPM yang beralih kepada perangkat daerah Aceh dan Kabupaten Kota.
“Kemaren kita sudah rapat dengan kementerian Agraria pak Ferry, Menko Perekonommian, Pak Sofyan, dan perwakilan Kemendagri, Kemenkeu untuk menyelesaikan terkait RPP dan RPPres ini,” katanya.
Jika permasalahan RPP dan RPPres tersebut sudah selesai, maka perubahan bendera bisa segera dilakukan.
Sebelumnya, pertemuan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh terjadi di kantor wakil presiden. Di sana, ditekankan agar pemerintah Aceh bersedia mengubah benderanya. Pemerintah pusat pun akan memberikan kewenangan pengelolaan pesisir pantai di pulau-pulau.