REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemberian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditargetkan akan segera rampung. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan pemerintah pusat dan Aceh telah mencapai kesepakatan guna menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Semuanya secara umum kita prinsip sudah ada persetujuan untuk menyelesaikan dua RPP dan masalah bendera itu. Sudah ada titik persamaan pandangan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (26/11).
RPP tersebut terkait pertanahan dan batas teritorial laut di Aceh. Meskipun begitu, JK tak menyebutkan point kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.
"Nantilah. Kan harus dipenyelesaian dua RPP dulu," tambahnya. Ia pun menolak menyatakan proses penyelesaian RPP ini membutuhkan waktu yang lama.
"Siapa bilang lama. Baru seminggu sudah diselesaikan. Yang lama bukan saya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menargetkan dua rancangan Peraturan Pemerintah terkait pertanahan dan batas teritorial laut di Aceh selesai akhir tahun.