Rabu 26 Nov 2014 19:02 WIB

PKS: KMP Harus Konsisten Tolak Perppu Pilkada

Rep: C13/ Red: Bayu Hermawan
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf berharap Parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih konsisten dalam menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya harap sih mereka juga konsisten menolak," kata anggota DPR RI ini saat dihubungi Republika Online pada Rabu (26/11).

Menurutnya,baik KMP maupun fraksi PKS perlu konsisten mengenai UU Pilkada yang pernah dibuatnya ini. Karena bagaimana pun juga KMP telah memperjuangkan UU ini saat sidang dahulu.

Al Muzzammil menjelaskan alasan kekonsistenannya menolak Perppu Pilkada. Menurutnya, Pilkada yang dilakukan DPRD akan menghemat anggaran negara. Selain itu, dengan Pilkada tak langsung akan mampu menghindari konflik di masyarakat saat Pemilu.

Ia menilai, Pilkada langsung itu lebih mudah menumbuhkan konflik-konflik yang nyata di masyarakat antara pendukung satu dengan lainnya. Hal ini sudah sering terjadi dan bukan hal yang bersifat rahasia di masyarakat.

Muzzammil juga menambahkan, dengan Pilkada langsung, maka budaya money politik bisa terhindari. Menurutnya, masalah money politik yang terjadi di tubuh DPRD itu lebih mudah terdeteksi.

"Dibanding yang terjadi di masyarakat. Mengawasi anggota DPRD yang berjumlah 50 orang tentu lebih mudah untuk diawasi," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah maupun aparatur yang memiliki wewenang hukum pun bisa memberikan sanksi dengan mudah pula.

Pendapat penolakan maupun penerimaan Perppu Pilkada ini muncul setelah Komisi II DPR RI mengundang Yusril Ihza Mahendra. Mereka mengundang pengamat hukum tata negara ini pada Rabu (26/11) untuk menjelaskan Perppu Pilkada.

Terkait hal tersebut, Yusril memberikan dua pilihan kepada anggota DPR RI mengenai Perppu Pilkada. Dua pilihan tersebut, yakni menerima atau menolak Perppu Pilkada.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement