Rabu 26 Nov 2014 20:36 WIB

Soal Aceh, JK: Sudah Ada Titik Temu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
  Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) menyimak laporan Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Istana Bogor, Jabar, Senin (24/11).  (Antara/Andika Wahyu)
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) menyimak laporan Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Istana Bogor, Jabar, Senin (24/11). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan pemberian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh ditargetkan segera rampung. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan pemerintah pusat dan Aceh telah mencapai kesepakatan guna menyelesaikan dua rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP tersebut terkait pertanahan dan batas teritorial laut di Aceh.

"Semuanya secara umum kita prinsip sudah ada persetujuan untuk menyelesaikan dua RPP dan masalah bendera itu. Sudah ada titik persamaan pandangan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (26/11).

Titik kesepakatan ini pun akan segera diformulasikan. Ia pun menolak menyatakan proses penyelesaian RPP ini membutuhkan waktu yang lama.

"Siapa bilang lama. Baru seminggu sudah diselesaikan. Yang lama bukan saya," katanya.

Meskipun begitu, JK tak menyebutkan point kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.

"Nantilah. Kan harus dipenyelesaian dua RPP dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menargetkan dua rancangan Peraturan Pemerintah terkait pertanahan dan batas teritorial laut di Aceh selesai akhir tahun.

Rancangan dua PP dan satu Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh telah menyepakati pengaturan pertanahan dan teritorial laut.

Sedangkan, terkait kewenangan sumber daya alam di laut teritorial Aceh, pemerintah tengah menyusun formulasi bentuk kewenangan yang diinginkan oleh pemerintah Aceh. Sementara itu, RPP kewenangan pertanahan oleh Pemerintah Aceh telah selesai disusun dengan memberikan dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement