REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR–Negeri jiran Malaysia memperkenalkan undang-undang baru terkait antiterorisme.
Menurut Perdana Menteri Nazib Razak seperti dilansir Alahram,Rabu (26/11), aturan ini dibuat untuk melawan ancaman dari gerakan terorisme Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
"Melihat potensi ancaman dari kelompok ini, kami takut warga Malaysia yang kembali dari zona konflik di Suriah dan Irak itu akan merugikan keamanan nasional," kata Najib di hadapan parlemen.
Dia menyatakan keprihatinan terhadap warganya yang kembali ke Malaysia dengan membawa sebuah ide perang. Najib mencatat, 39 warga Malaysia telah bergabung dengan pertempuran di Suriah. Lima di antaranya tewas dalam pertempuran tersebut.
Pihaknya juga telah menangkap 40 warga Malaysia yang diduga tergabung dengan kelompok ISIS. Sebanyak 21 di antaranya didakwa dengan berbagai pelanggaran, sementara sisanya dibebaskan karena kurangnya bukti. Namun, mereka tetap di bawah pengawasan polisi.