REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas perkara kasus kerusuhan aksi unjuk rasa Tolak Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dengan tersangka dua anggota FPI, Novel Bamu'min dan Shahab Anggawi telah lengkap.
"Berkas dua tersangka tersebut sudah lengkap, sudah dinyatakan P21 pada Jumat 21 November kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo, Rabu (26/11).
Waluyo mengatakan, berkas tersebut sebelumnya sempat beberapa kali bolak-balik dari Kejaksaan ke penyidik Polda Metro Jaya karena masih ada kekurangan. Saat ini, lanjutnya, Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua.
"Sekarang kami tinggal tunggu pelimpahan tahap dua dari kepolisian, yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas 22 tersangka kericuhan FPI ke Kejati DKI pada Selasa (14/10) lalu. Berkas tersebut dibagi menjadi empat, yaitu berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur, dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.
Hingga saat ini, berkas yang telah dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Sedangkan berkas tersangka lainnya belum lengkap. Polda Metro Jaya pun masih menahan 18 anggota FPI, sementara empat tersangka lainnya yang masih dibawah umur tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.
Atas perbuatannya, 20 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas. Sedangkan untuk kedua petinggi, yakni Novel Bamu'min dan Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.