REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edy Purdjianto, menyambut baik penyelesaian pemberian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh.
''Baguslah jika sudah ada penyelesaian,'' tutur Tedjo kepada Republika, Rabu (26/11).
Namun, Tedjo belum bisa memberikan keterangan lengkap soal poin-poin penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Aceh tersebut. Pasalnya, Tedjo belum mendapatkan laporan lengkap mengenai hasil rapat antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.
Tedjo pun mengakui, rapat tersebut digelar pada Selasa (25/11) kemarin. Namun, dirinya tidak hadir dalam rapat tersebut lantaran harus menghadiri pertemuan di Kantor Kemenkumham pada saat yang sama.
''Belum-belum ada soal itu (laporan),'' lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyatakan, Pemerintah Pusat dan Aceh telah mencapai kesepakatan soal pembentukan dua RPP. Selain itu juga dicapai kesepakatan soal bendera Aceh. RPP tersebut terkait dengan pertanahan dan batas teritorial laut di Aceh.