REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama, Rabu kemarin. Satu bahasan itu adalah pengaturan materi dakwah di ruang publik.
Ihwal hal itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, membantahnya. Dalam akun twitter pribadinya @lukmansaifuddin, ia mengatakan,"Tak benar".
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Satori Ismail menilai rencana pengaturan materi dakwah dalam RUU Perlindungan Umat Beragama sebaiknya tidak sampai mengubah esensi dakwah. Karena khutbah bagian dari dakwah yang merupakan sarana mencegah kemungkaran dan menasiihati kepada kebaikan.
Namun, Satori menyetujui pengaturan terhadap materi dakwah semisal tidak boleh menyiarkan isu politik praktis, isu yang memecah-belah umat beragama, atau aib seseorang maupun kelompok tertentu di ruang publik.
"Bagaimanapun, pendakwah harus dibolehkan menyinggung isu kemunduran masyarakat, seperti penyakit sosial dan ketimpangan ekonomi," ucap Satori.