REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan jika Kementerian Dalam Negeri menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) No 1 Tahun 2014, maka partai politik dan DPRD sudah tidak punya lagi hak untuk mengusung calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Mana mungkin Parpol mengusung nama Cawagub kalau pakai Perppu No 1 tahun 2014," katanya kepada Republika, Kamis (27/10).
Taufik menjelaskan sebab dengan menggunakan Perppu No 1 Tahun 2014, maka yang punya hak yang menentukan Cawagub hanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sementara hak Parpol pemenang Pilkada DKI Jakarta akan hilang.
"Semua menjadi hak Gubernur DKI Jakarta siapa yang akan dicalonkan," ujarnya.
Meski demikian, kata Taufik, sampai saat ini Mendagri Tjahjo Kumolo masih belum menegaskan akan memakai landasan hukum mana untuk pengangkatan wagub DKI. Apakah menggunakan Perpu 01 Tahun 2014 atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
"Kalau UU 32 ada kewajiban partai mengusung," ujarnya.
Saat ditanya mengenai pernyataan Tjahjo Kumolo yang mengatakan PDI Perjuangan akan mengusung Boy Sadikin untuk mendampingi Ahok, ia enggan berkomentar.