Kamis 27 Nov 2014 14:29 WIB

Jokowi Bakal Perpanjang Moratorium Izin Pakai Lahan Hutan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana.

REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperpanjang masa pemberhentian sementara (moratorium) pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan korporat. Rencana awal, moratorium akan berlangsung hingga Mei 2015.

"Sampai detik ini masih terus (moratorium) dan ini kelihatannya akan kita teruskan," ujar Jokowi usai blusukan ke hutan gambut di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (27/11).

Meski demikian, lanjut dia, hal teknis mengenai perpanjangan masa moratorium akan diatur lebih detail oleh menteri kehutanan.

Blusukan Jokowi ke Desa Sungai Tohor sendiri untuk memenuhi 'tantangan' dari warga setempat yang meminta presiden melakukan blusukan ke desa mereka. Sebab, Sungai Tohor merupakan salah satu desa di Riau yang selalu menderita kebakaran akibat penyalahgunaan fungsi hutan.

Warga desa Sungai Tohor, Abdul Manan, yang pertama kali membuat surat untuk Jokowi. Lewat surat tersebut, ia meminta presiden melihat langsung kondisi masyarakat desa. Termasuk kondisi hutan desa yang sudah rusak akibat penyalahgunaan lahan. Lewat blusukan, Manan berharap, Jokowi bisa bergerak cepat mengatasi kebakaran hutan di desanya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan akan memberlakukan pemberhentian sementara pemberian izin penggunaan kawasan hutan selama enam bulan untuk keperluan korporat. Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem perizinan.

Siti menambahkan, moratorium ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara KPK dan 12 kementerian dan lembaga tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan. Presiden, lanjut dia, ingin perizinan hutan diberikan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement