REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, Rachmat juga dikenai didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 7 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11).
Mengacu pasal 11 dan 12 Undang-Undang Antikorupsi, terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Rachmat juga diberi hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Usai dijatuhi vonis, Rachmat Yasin yang dimintai tanggapan perihal vonis tersebut mengaku menerima atas putusan tersebut. "Ini bukan persoalan angka, tetapi ketika saya telah menyadari perbuatan, saya menyesal, apapun putusan hakim saya terima, dan sudah ikhlas dan tidak akan banding," ujarnya.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan haknya selama tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan. "Kami akan gunakan hak kami untuk pikir pikir dahulu," ujarnya.
C63