Kamis 27 Nov 2014 17:06 WIB

Dubes Malaysia: 200 Nelayan itu Bukan Warga Negara Kami

Rep: Niken Paramita/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kedubes Malaysia di Jakarta
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Kedubes Malaysia di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain menegaskan 200 nelayan yang ditangkap Indonesia bukan nelayan Malaysia. Zahrain menyatakan jika mereka yang ditangkap adalah orang-orang yang tak memiliki kewarganegaraan dan biasa hidup di laut (Sea gypsies/ Bajau people).

"Mereka tak punya identity card Malaysia, mereka tidak bertutur Malaysia dan tidak memahami budaya Malaysia," ujar Zahrain usai bertemu dengan Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

Karena alasan itu, Zahrain meyakini jika mereka adalah bukan nelayan Malaysia. Menurutnya, setiap nelayan Malaysia dilengkapi dengan kartu identitas negara yang dibawanya ketika berlayar.

Menurutnya orang laut atau yang dikenal orang Bajau adalah mereka yang biasa hidup dilaut. Untuk menghidupi dirinya, biasanya mereka berpindah-pindah tempat. Dengan hasil tangkapan ikan yang didapatnya, Zahrain bercerita, mereka akan menukarkannya dengan kebutuhan rumah tangga lainnya.

"Mereka akan pergi ke kawasan, termasuk Malaysia, untuk tukar dengan barang kebutuhan hidup," tutur Zahrain. Zahrain mengaku sudah mengkonfirmasi hal ini dengan ketua dewan Malaysia dan kementerian luar negeri Indonesia jika itu bukan warga negara Malaysia.

Atas kejadian ini, Zahrain menyebutkan, sudah memberi peringatan kepada warga Malaysia yang tinggal diperbatasan untuk lebih berhati-hati ketika mencari ikan.  "Kita sudah bilang jangan cerobohi laut Indonesia lagi karena sekarang Indonesia punya undang-undang yang ketat dan kita hargai itu," katanya.

Sementara itu sesuai dengan kesepakatan kedua negara sebelumnya, Malayia juga akan mengusir balik kapal Indonesia yang memasuki wilayah Malaysia jika kapal bermuatan kurang dari lima ton.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement