Kamis 27 Nov 2014 17:51 WIB

Kemendagri: Ahok Bisa Usulkan Satu Wakil, PNS atau Non-PNS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Djohermansyah Djohan
Foto: antara
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan PP tersebut, khusus untuk DKI Jakarta, wakil yang diusulkan berjumlah satu orang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non PNS.

"PP tentang pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati dan walikota sudah dikirim ke presiden hari ini. Mudah-mudahan hari ini sudah diselesaikan setneg dengan demkian PP itu sudah bisa berlaku satu atau dua hari ke depan," kata Djohermansyah, Kamis (27/11).

Menurut dia, PP tersebut bisa langsung dipedomani dalam pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 jumlah wakil kepala daerah sesuai dengan jumlah penduduk, untuk DKI Jakarta pemerintah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.