REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang jadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono.
Rumah Udar Pristono yang disita berada di Cluster Olive Fusion Bogor Nirwana Residence Jalan Emerald 4 Nomor 6, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya penyitaan kembali satu unit rumah milik Udar."Penyidikannya kasus itu terus berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita rumah yang beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.
Kejagung juga menyita menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di Pancoran menyita tiga unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Kemudian menyita uang Rp 800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.