Kamis 27 Nov 2014 21:16 WIB

Mantan Bupati Dharmasraya Berstatus Tahanan Kota

Red: Taufik Rachman
Penahanan (ilustrasi)
Penahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pulaupunjung menetapkan tahanan kota kepada mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua.

"Statusnya Marlon saat ini adalah tahanan kota, penuntut umum melihat kondisinya yang sedang sakit. Penetapan itu kewenangan dari penuntut umum," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Samudji di Padang, Kamis.

Ia mengatakan, penetapan status tahanan kota itu dilakukan seiring diserahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (Tahap II), di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (26/11).

Marlon tersangkut dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009."Itu juga merupakan jadwal pemanggilan ketiga terhadap Marlon," katanya.