Kamis 27 Nov 2014 21:16 WIB

Mantan Bupati Dharmasraya Berstatus Tahanan Kota

Penahanan (ilustrasi)
Penahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pulaupunjung menetapkan tahanan kota kepada mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua.

"Statusnya Marlon saat ini adalah tahanan kota, penuntut umum melihat kondisinya yang sedang sakit. Penetapan itu kewenangan dari penuntut umum," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Samudji di Padang, Kamis.

Ia mengatakan, penetapan status tahanan kota itu dilakukan seiring diserahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (Tahap II), di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (26/11).

Marlon tersangkut dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009."Itu juga merupakan jadwal pemanggilan ketiga terhadap Marlon," katanya.

Dwi menegaskan, saat dalam status tahanan kota tersangka berada dalam pengawasan penuh JPU, sehingga apapun kepentingan bersangkutan untuk ke luar kota, harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Sebelumnya, Marlon Martua mendatangi Kantor Kejati Sumbar di Jl. Raden Saleh, Kota Padang, pada Rabu (26/11), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka mendatangi kantor kejaksaan didampingi oleh penasihat hukumnya Marthen Pongrekun, yang juga pensiunan jaksa dan bekas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.

Dwi Samudji menjamin berkas perkara atas tersangka Marlon itu secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan.

"Saya telah minta agar berkasnya dilimpahkan secepatnya ke pengadilan, tapi itu tergantung kesiapan dari penuntut umumnya juga," katanya.

Yang akan menyidangkan, lanjutnya, ditunjuk sebanyak empat orang JPU yang merupakan gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Pulaupunjung.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Ikwan Ratsudy, mengatakan, pemanggilan ketiga pada awalnya dijadwalkan pada 19 November 2014, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir.

"Pada 18 November pengacaranya mendatangi kejaksaan, dan minta pemeriksaan kliennya ditunda hingga 22 November, karena sedang sakit. Dilengkapi dengan rekam medis," katanya.

Setelah itu, lanjutnya, penyidik kemudian menjadwal ulang kembali pemanggilan ketiga hingga akhirnya menetapkan pada 26 November.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement