REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busryo Muqoddas menilai tidak perlu ada pembatasan pemberitaan di berbagai media massa terkait dengan terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah wilayah, terutama yang melibatkan kepala daerah.
"Saya kira pembatasan pemberitaan kasus korupsi itu tidak perlu karena media mempunyai prinsip 'balancing'," katanya di Semarang, Kamis (27/11). Menurut Busryo, pemberitaan di media terkait dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum itu bisa menjadi penyeimbang ketika proses penanganannya berjalan tidak benar.
"Kalau pejabat itu 'clean and clear' ya tidak perlu takut diberitakan," ujarnya.
Kendati demikian, Busryo berpesan agar media dapat memberitakan suatu perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Seperti diketahui, saat ini marak terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah di berbagai tingkatan dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan Busyro usai menjadi pembicara pada kegiatan semiloka dengan tema "Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah" yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.