Kamis 27 Nov 2014 21:58 WIB

Lagi Pegawai Dishub DKI Ditahan Kejagung

Rep: C82/ Red: Indira Rezkisari
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaru Zaman Budyanto (KZ),  Kamis (27/11) sore. Kamaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 24 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Kamaru akan ditahan selama dua puluh hari.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 27 November 2014 hingga 16 Desember 2014," kata Tomy di Kejagung, Kamis (27/11).

Tony mengatakan, Kamaru langsung ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/11/2014, tanggal 27 November 2014, ia resmi ditahan.

"Pemeriksaan tersebut pada pokoknya mengenai kronologis dan mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengadaan Kapal dan laporan pelaksanaannya," ujarnya.

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian. Dalam kontrak, kapal tersebut dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot. Namun, setelah dilakukan pengujian, ternyata kecepatan kapal tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Penyimpangan dilakukan dengan cara penggelembungan anggaran pengadaan hingga mencapai Rp 24 miliar.

Penyidik pun telah menetapkan lima tersangka, empat diantaranya pegawai Dishub DKI dan satu orang dari pihak swasta. Empat pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013, dan tiga pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, berinisial THS, KZ  dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi merupakan pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.

Terkait kasus tersebut, pada 16 Oktober lalu Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita 1 kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement