REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Edies Adelia yang menjadi terdakwa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui investasi batu bara fiktif milik suaminya, Ferry Setiawan, mempertanyakan mengapa para saksi yang menerima aliran dana dari pelapor tidak ikut didakwa.
"Ada beberapa saksi yang menerima 'bussiness fee' atas bisnis yang dijalankan suami saya dengan pelapor Apriyadi Malik," ujarnya usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11). Saksi-saksi yang dimaksud Edies yaitu Alvin Sanjaya, Hengki Hermawan, dan E. Ragabuti yang merupakan rekan bisnis Ferry dan Apriyadi.
"Tadi disebutkan dalam persidangan bahwa ada yang menerima Rp 500 juta, Rp 1,2 miliar, Rp 3 miliar tapi mereka tidak diapa-apakan," ujar kuasa hukum Edies, Ina Rahman. Ia pun menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut jumlah uang yang diterima Edies dari suaminya selama bulan Maret hingga Juli hanya sebesar Rp 280 juta dan uang tersebut merupakan nafkah yang sewajarnya diberikan seorang suami pada istrinya.
"Jumlahnya hanya Rp 280 juta, tidak seperti yang digembar-gemborkan selama ini yang jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna itu, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi yaitu Apriyadi Malik, Alvin Sanjaya, Hengki Hermawan, E. Ragubati, dan Andika Maya Puspita. Berdasarkan keterangan dari para saksi sebagian besar mengaku tidak mengenal Edies secara langsung. Sedangkan mengenai informasi adanya aliran dana dari Ferry ke Edies mereka peroleh dari para penyidik kepolisian.
"Jumlahnya berapa dan digunakan untuk apa saja dana itu saya tidak tahu," ujar Apriyadi Malik dalam kesaksiannya.
Dalam sidang perdana pada 12 November 2014, Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia didakwa melanggar Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dinilai mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan dalam kasus penipuan dan TPPU melalui investasi batu bara fiktif.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Edies telah menerima tas mewah Hermes, mobil Alphard hingga uang sebesar Rp 100 juta tiap bulannya yang berasal dari tindak kejahatan Ferry. Ferry sendiri telah diputus bersalah dalam pengadilan dan divonis lima tahun penjara pada 9 September 2014.