REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan polisi yang mengejar dan memukuli mahasiswa di dalam mushola di Pekanbaru usai demonstrasi menolak kedatangan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menuai banyak kecaman. Terlebih bagi komisi III DPR RI. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai sudah di luar batas.
Anggota komisi III DPR, Nasir Jamil mengungkapkan, tindakan tersebut menunjukkan Polri terlalu represif pada demonstrasi. Terlebih, kasus tindakan represif ini bukan yang pertama. Padahal, saat reformasi Polri tahun 2002 lalu pernah mewacanakan kalau tindakan polisi represif, maka Polri akan direposisi di bawah Kementerian.
"Tidak menutup kemungkinan nanti Polisi direposisi di bawah kementerian," kata Nasir Jamil saat dihubungi Republika, Kamis (27/11) malam.
Selama ini memang wacana untuk mereposisi Polri di bawah kementerian menguat. Hanya saja, DPR masih memberi waktu pada institusi Polri untuk membenahi diri. Saat ini sudah 12 tahun sejak digulirkannya Undang-Undang terkait reformasi di tubuh Polri.
"Sudah saatnya ada evaluasi apakah reformasi di tubuh Polri ini berhasil atau tidak, kalau tidak reposisi di bawah kementerian," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Reformasi di tubuh Polri seharusnya menjadikan polisi sebagai pengayom dan untuk melindungi masyarakat. Bukan malah menebar kerusuhan dan bertindak represif.