REPUBLIKA.CO.ID, BASTIA -- Striker Bastia, Brandao, dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan akibat ulahnya yang menanduk gelandang Paris Saint-Germain (PSG), Thiago Motta.
Pemain depan berusia 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan penyerangan di terowongan Parc des Princes setelah PSG menundukkan Bastia dengan skor 2-0 pada kompetisi Ligue 1 Prancis. Insiden ini terjadi pada 16 Agustus silam.
Dalam peristiwa yang tertangkap kamera televisi ini, Brando terlihat menunggu Motta untuk memasuki terowongan ke arah ruang ganti usai pertandingan. Kejadian berikutnya, Motta ditanduk setelah terlihat adanya konfrontasi di antara keduanya.
Mengutip laporan Goal, insiden ini tidak hanya berujung dengan hukuman satu bulan penjara. Presiden Pengadilan Pemasyarakatan Paris memutuskan Brandao juga harus membayar denda sebesar 20 ribu Euro.
Hanya saja, Brando bisa menghindari penahanan atas dirinya itu. Ia dan pihak pengadilan sepakat hukuman bisa diganti dengan melakukan pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, jaksa telah meminta mantan penyerang Marseille itu untuk dipenjara selama delapan bulan beserta denda sebesar 15.000 Euro. Pasalnya jaksa mengklaim insiden ini telah direncanakan. “Ini adalah tindakan yang dipikirkan, dihitung, dan singkatnya mengerikan,” kata jaksa itu.
Terlepas dari kenyataan bahwa ia mungkin menghindari hukuman penjara, Brandao, yang tidak hadir di pengadilan karena ia menjalani operasi pada cedera paha, masih harus melayani suspensi enam bulan diberikan kepadanya oleh komisi disiplin Ligue 1 pada bulan September, yang berarti ia tidak akan memenuhi syarat untuk bermain lagi sampai Februari tahun depan.