Jumat 28 Nov 2014 12:57 WIB

Romy dan Anas Maamun Diperiksa dalam Kasus yang Sama

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Mochammad Romahurmuziy
Mochammad Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Romahurmuziy (Romy). Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau untuk tersangka Gulat Manurung (GM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).

Selain memeriksa Romy, lembaga antikorupsi itu juga menjadwalkan saksi lainnya yakni Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus yang sama. Annas juga menjadi tersangka sebagai penerima suap dalam kasus yang sama.

"Annas juga diperiksa dalam kasus yang sama," kata Priharsa.

Untuk diketahui, saat kasus suap alih fungsi lahan, Romy saat itu menjabat sebagai ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, Kelautan dan Perikanan.

Sementara Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap kepada Annas, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang II Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement