REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengaku optimistis pembahasan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dapat selesai sebelum masa reses anggota dewan.
Masa reses terhitung mulai 6 Desember 2014, hingga pertengahan Januari 2015. Revisi UU MD3 akan dibahas dalam rapat badan legislatif (baleg) pada Senin (1/12).
Selanjutnya, hasil rapat Baleg akan dibahas dalam rapat badan musyawarah (bamus) dan kemudian diajukan dalam paripurna.
"Optimis sebelum reses. Senin rencananya baleg akan bertemu dengan DPD, untuk menerima masukan DPD secara resmi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/11).
Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil paripurna yang mengusulkan adanya keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU nomor 17/2014 tersebut. Selain itu, juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan melibatkan DPD dalam pembahasan undang-undang. Meski pun ia belum tahu pasti usulan DPD seperti apa.
Fadli tidak memasalahkan lamanya waktu pembahasan. Tujuannya, agar pembahasan memiliki prosedur yang kuat dan tidak menimbulkan gugatan atau pembatalan pada kemudian hari. "Lebih bagus agak sedikit hati-hati, meskipun delay tapi tercapai tujuannya," ujar dia.