REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang (D) dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas, Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012.
"Tim penyidik melaksanakan tindakan hukum penggeledahan di rumah dua tersangka, D dan ST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (28/11).
Tony mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Dadang di De Latinos Caribbean Island J.06/11, RT 04 RW 18, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, dan rumah Suprijatna di Vila Melati Mas Blok P.5 No 7-8 Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita empat unit mobil yaitu CRV, APV, VW Capella, dan Camry, satu buah laptop dan dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, Neng Ulfah.
Selain itu tersangka lainnya yakni suami dari Airin yang juga tersangka korupsi alat kesehatan di Banten Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Suprijatna Tamara selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Herdian Koosnadi selaku Komisaris PT Mitra Karya Rattan, dan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi.
Saat ini, Dadang telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, sementara Jamak dan Wawan ditahan oleh KPK lantaran tersandung kasus korupsi lainnya yang ditangani KPK.