Jumat 28 Nov 2014 23:38 WIB

53 Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Malaysia

Korban human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Korban human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 14 dari 53 warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Jakarta pada Sabtu (29/11) siang.

"Besok (29/11) ada 14 orang yang dipulangkan, sisanya 40 orang lagi rencananya dipulangkan Rabu (3/12)," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, di Gedung KBRI Kuala Lumpur, Jumat (28/11).

Hermono menjelaskan total korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh pihak KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PRDM) pada 11 November lalu adalah 53 orang.

Rencananya, lanjut dia, besok seluruhnya akan dipulangkan. Namun karena keterbatasan tiket maka sebagiannya dipulangkan Rabu depan. "Pemulangan berikutnya, pada Rabu depan dan saya akan mendampinginya," kata Hermono.

Ke-53 korban TPPO tersebut rencananya akan disalurkan ke sejumlah negara di Timur Tengah seperti Libya, Suriah, Yordania, Oman, Qatar dan sejumlah negara lainnya melalui Malaysia.

Pengiriman para WNI tersebut disinyalir dilakukan oleh sindikat yang dikelola oleh seorang dari Timur Tengah berinisial IM. Tersangka memiliki jaringan sangat luas termasuk di dalam negeri, bahkan diantaranya dibantu oleh mantan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.

"Sebelumnya pelaku sudah ditangkap, tapi diperbolehkan untuk membayar jaminan. Sekarang ini dia tertangkap lagi di Malaysia," ungkapnya.

Menurut pengakuan para korban, sindikat tersebut menampung mereka di sejumlah tempat di Jakarta dan Bekasi sebelum bertolak ke Malaysia melalui Batam ataupun langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke lapangan terbang antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA).

"Kami ditampung di rumah kontrakan ataupun rumah-rumah di dalam kampung," ungkap seorang korban asal propinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari pengakuan korban, setelah ditampung dan telah mendapatkan paspor yang dibuatkan oleh kaki tangan sindikat tersebut, ada yang diterbangkan ke Batam untuk menyeberang dengan kapal ferry ke Malaysia melalui Johor dan selanjutnya ke Kuala Lumpur. Ada pula yang langsung dari Jakarta ke Kuala Lumpur naik pesawat terbang.

Dari hasil pertemuan dengan pihak KBRI Kuala Lumpur terungkap bahwa banyak di antara korban itu yang memalsukan usia dalam paspornya.

Ada yang dikurangi dan ada yang ditambah usianya. Dan semuannya diurus oleh seorang yang dikenal sebagai sponsor pencari tenaga kerja yang kerap keluar masuk kampung untuk mencari mangsa yang ingin dipekerjakan di luar negeri.

Menurut pengakuan sejumlah korban, paspor dikeluarkan oleh kantor imigrasi di Sukabumi dan Bogor. Para korban yang semuanya wanita itu berusia mulai 18 hingga di atas 40 tahun. Umumnya pernah berkeluarga dan masih memiliki suami, namun terdapat juga yang belum menikah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement