REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua PDI Perjuangan DPD Aceh Karimun Usman mengatakan sebaiknya pemerintah dan legislatif (DPRA) provinsi itu memprioritaskan qanun (Perda) yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.
"Sebaiknya pemerintah dan DPRA membuat qanun-qanun yang dibutuhkan bagi kepentingan rakyat, bukan mendesak pusat mengeluarkan RPP dan Perpres turunan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)," katanya di Banda Aceh, Sabtu (29/11).
Hal tersebut disampaikan Karimun Usman terkait harapan eksekutif dan legislatif Aceh agar Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla segera menuntaskan sejumlah RPP dan Perpres turunan UUPA, seperti soal Pertanahan, dan pengelolaan migas lepas pantai.
"Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla baru berumur tiga bulan dan tidak mungkin bisa menyelesaikan itu semua. Seharusnya juga itu bisa diselesaikan masa pemerintahan sebelumnya," katanya menambahkan.
Dipihak lain, Karimun Usman juga menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak perlu berkunjung ke Aceh jika hanya mengikuti serimonial mengenang 10 tahun peristiwa tsunami yang melanda provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
"Ya kalau hanya untuk acara serimonial maka saya menyarankan Joko Widodo tidak perlu ke Aceh. Tapi, tidak ada masalah kalau presiden ke Aceh memang ada proyek yang harus diresmikannya," kata Karimun Usman yang juga mantan anggota DPR RI periode 1999-2004.
Lebih baik, katanya menambahkan uang yang akan diperuntukkan bagi kunjungan presiden itu diberikan untuk membelikan kain sarung guna dibagikan kepada korban tsunami di desa-desa.
Karimun juga mengatakan Pemerintah Aceh dan legislatif sebaiknya tidak hanya mencari-cari celah dengan menggunakan undang undang hanya untuk kepentingan yang belum tentu bermanfaat bagi masyarakat Aceh.