Sabtu 29 Nov 2014 21:19 WIB

Diminta Mengembalikan 'Khittah', Perumnas: Itu Berproses

Rep: C78/ Red: Julkifli Marbun
Logo Perumnas (ilustrasi)
Logo Perumnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Menejer Regional III Jabodetabek Perumnas Andi Patria Nusatara di area Tower Brown mengatakan, fungsi Perumnas yang seutuhnya diperuntukkan bagi basyarakat menengah ke bawah berproses dan perlu dilakukan dengan regulasi yang utuh.

Pernyataannya tersebut merespons merespons instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono yang menginginkan Perumnas agar mengembalikan fungsinya sebagai penyedia perumahan khusus untuk masyarakat menengah ke bawah.

“Tentu saja dengan instruksi tersebut kita siap, kita sedang mengarah ke sana, tapi bukan dengan waktu yang sesaat,” kata dia pada Sabtu (29/11). Berproses, kata dia, sebab sampai tahun 1990-an, Perumas tidak mendapat subsidi dari pemerintah dan tidak banyak didukung oleh APBN.

Sehingga untuk melangsungkan keberjalanan perusahaan, serta menjaga agar tidak terjadi kerugian dari segi permodalan, Perumnas harus berkerja sama dengan pengembang swasta. Meski tetap, ia menegaskan selama ini Perumnas mengerjakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk menuju pengembalian khittah Perumnas, regulasi yang apik perlu disusun. Selain itu, dukungan dana dan infrastruktur juga diperlukan agar proses pembangunan dapat berjalan cepat dan mudah. Mempertimbangkan harga tanah dan material bangunan yang semakin tinggi,lanjut dia, pemerintah harus campur tangan agar pelaksanaan pembangunan untuk MBR lebih cepat.

“Misalnya, IMB gratis, perizinan dipermudah serta ada dukungan modal kerja,” tutur dia. Sebab, jika modal kerja Perumnas dibiarkan menggunakan dana komersil, maka hasilnya akan miris sebab nantinya pembayaran bunga dana tersebut akan dibebankan kepada harga jual unit rumah.

Pada intinya, lanjut dia, dalam melaksanakan amanat mulia tersebut, Perumnas dan Pemerintah harus dapat bersinergi dan saling membantu dari segi kemudahan perizinan, perolehan tanah, permodalan, KPN dan bunganya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement