REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diperoleh Pollycarpus, pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir mendapat kecaman dari Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras). Mereka melihat hal ini mencerminkan tidak adanya komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan memberikan keadilan bagi korban.
Untuk itu, Kontras akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat gugatan citizen lawsuit. Karena dalam hal ini Jokowi sebagai penyelenggara negara bertanggunjawab terhadap semua proses hukum tersebut. Yang menurut mereka merugikan warga negara.
"Langkah Selanjutnya kami bisa saja menggugat presiden Jokowi lewat gugatan citizen lawsuit," kata Deputi Strategi and mobilization departemen Kontras, Chrisbiantoro di Menteng, Jakarta Selatan, Ahad (30/11).
Kontras akan mendesak Jokowi membatalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Serta memerintahkan kemenkumham untuk untuk memberhentikan hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pollycarpus.
Kedua mendesak Jokowi menuntaskan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi tim pencari fakta. Berikutnya meminta mengumumkan kepada masyarakat hasil dari temuan tim pencari fakta mengenai kasus meninggalnya aktivis Munir ini.