REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah membahas dan memutuskan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota paling lambat Februari 2015.
Kemendagri mengatakan, jika tidak maka pelaksanaan Pilkada serentak di delapan provinsi dan 196 kabupaten/kota akan terancam molor, sehingga berdampak pada kepemimpinan di setiap daerah tersebut.
"Kami berharap sih Januari lah, paling lambat Februai supaya KPU bisa menyusun perencanaan dan mengatur pelaksanaan dengan baik. Jangan molor dan supaya jangan ada pemerintahan oleh PJ (penanggung jawab0 gubernur, PJ bupati, PK walikota," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Ahad (30/11).
Djohermansyah mengatakan, koordinasi terakhir yang dilakukan pemerintah dan KPU menghasilkan beberapa kemungkinan simulasi penyelenggaraan pilkada tahun depan. Setidaknya dibutuhkan waktu selama 10 bulan lebih untuk menjalankan tahapan pilkada hingga putaran kedua dan penyelesaian sengketa.
Dari simulasi sementara, lanjut dia, jika DPR bisa mengambil keputusan sebelum akhir Februari 2015. Maka, tahapan pilkada bisa langsung dimulai. Dengan estimasi 10 bulan, pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan pada Desember 2015.
"Asal Februari putus paling lambat nasibnya perppu, kalau enggak pilkada molor. Pemerintah dipimpin penanggung jawab, yang notabene orang birokrasi bukan pilihan rakyat," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah tetap menyiapkan beberapa alternatif terhadap kemungkinan hasil pembahasan perppu di DPR. Meski begitu, pemerintah tetap menginginkan pembahasan yang dijadwalkan pada Januri tahun depan sesuai dengan isi perppu melaksanakan pilkada langsung.
"Plan B, plan C sudah di kantong. Pemerintah siap dengan segala cuaca, tapi kami ingin yang terbaik," ujarnya.