REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengupayakan pembahasan Perppu Pilkada akan selesai pada Januari 2015. DPR tidak mengingingkan tahapan Pilkada diperpanjang hingga 2016.
"Meskipun kalau terjadi dua putaran sangat dimungkinkan pelantikan pada 2016. Tapi kami akan upayakan pembahasan tidak molor, selesai di Januari kalau bisa," katanya.
Riza mengakui, Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang memiliki kekurangan. Khususnya kurang dipertimbangkannya kesiapan KPU sebagai penyelanggara. Aturan waktu yang disebutkan dalam perppu, menurut dia seharusnya mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan yang disusun KPU.
"Itu waktu membuat perppu kan enggak dicek ulang. Tidak mempertimbangkan kesiapan dari KPU sendiri, padahal KPU kan punya aturan dan mekanisme sendiri," jelasnya.
Sebelum dibahas pada masa sidang DPR selanjutnya, Komisi II menurut Riza telah mulai melakukan pembahasan naskah akademik perppu. Dengan melibatkan ahli hukum dan akademisi. Dengan begitu, jika ditemukan kekurangan dalam perppu bisa dibahas beberapa alternatif untuk memperbaikinya.
Semenyara, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, pembahasan perppu baru dilakukan Janurai 2015. Dengan begitu, tahapan pilkada kemungkinan baru bisa dimulai sebulan setelahnya.
"Persiapan Pilkada hanya 10 bulan. Jika pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 baru dimulai Januari 2015. Kemungkinan pelaksanaan Pilkada berlangsung hingga 2016," kata Husni.
Namun jika ada gugatan, Pilkada ulang dan Pilkada putaran kedua, lanjutnya, penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu bisa berlangsung hingga 2016. Sementara dalam Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dilaksanakan tahun 2015.
"Artinya, untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2016, KPU tidak memiliki dasar hukum," ungkapnya.