Ahad 30 Nov 2014 20:57 WIB

Jokowi Bisa Keluarkan Perppu untuk Perpanjang Jabatan Busyro

Busyro Muqoddas
Foto: Antara/Reno Esnir
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas jika DPR gagal menentukan calon pimpinan KPK yang baru, kata seorang pakar.

"Jika memang DPR tidak bisa menggelar sidang, dan gagal (memilih pimpinan KPK pengganti Busyro), kewajiban Presiden mengeluarkan Perppu," kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Ahad.

Hal itu dapat dilakukan, dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini DPR masih tidak kunjung satu suara untuk menggelar sidang penentuan pimpinan KPK. Padahal Tim Seleksi telah menyerahkan dua nama calon, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata.

Sementara, masa Jabatan Busyro akan segara berakhir pada 10 Desember 2014. Zainal menilai dalam Perrpu, Presiden cukup menambah satu pasal saja yakni jika tidak dapat dilakukan "fit and proper test", atau terjadi kesalahan dalam proses penunjukan pimpinan KPK yang baru, maka orang yang akan berhenti masa jabatannya dapat diperpanjang.

"Diperpanjang sampai terjadi proses seleksi (di DPR)," kata dia yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.

Namun, jika hal tersebut juga tidak dikehendaki, menurut dia opsi lainnya yakni posisi Busyro yang akan habis pada 10 Desember 2014 dapat sama sekali dikosongkan hingga terjadi proses seleksi. "Pilihan kedua kosongkan saja. Nasib Busyro dan Roby bisa dimasukkan bersamaan dengan seleksi calon pimpinan KPK lainnya pada 2015," katanya.

Zainal meragukan Komisi III DPR akan dapat segera menyelenggarakan sidang pemilihan pimpinan KPK sebelum masa jabatan Busyro habis. Alasanya, hingga saat ini 10 fraksi di komisi itu belum satu suara.

Seyogianya, menurut Zainal, DPR jauh hari dapat segera melakukan konsolidasi internal. Namun hal itu tetap susah diwujudkan, mengingat perseteruan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen, menurut dia belum sepenuhnya selesai.

"Karena belum 10 fraksi, maka 'mahar' mereka belum selesai. Kalau sekarang mereka (DPR) menyidangkan, dan mengeluarkan keputusan, tetap akan ada protes," kata Zainal.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement