REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Talib itu dinilai berhak mendapatkannya setelah menjalani lebih dari setengah masa tahanan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajad mengatakan, pembebasan Pollycarpus telah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat.
"Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa yang bersangkutan punya hak untuk bebas bersyarat," katanya saat dihubungi, Ahad (30/11).
Dalam UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 huruf (k) disebutkan, narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu yang dijadikan dasar kementerian untuk memberi Pollycarpus pembebasan bersyarat.
Menurut Handoyo, Pollycarpus secara administrasi telah menjalani setengah masa tahanan dari hukuman yang diterimanya setelah dikurangi remisi yang didapatkannya. Setengah masa tahanan tersebut diambil karena kejahatan yang dilakukan masuk dalam pidana umum.
Selain itu, Pollycarpus juga dinilai telah mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik.
Handoyo mengaku, pengajuan pembebasan bersyarat telah diajukan sejak lama oleh Pollycarpus. Pengajuan itu melalui kepala Lapas Sukmiskin, tempat dia ditahan, kemudian naik ke kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat hingga sampai ke pusat yakni Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Kemudian akhirnya Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (29/11).
Dia mengatakan, tudingan dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Pollycarpus mencederai upaya penegakan HAM adalah bukan kewenangannya. "Kami hanya menjalankan ketentuan undang-undang bahwa yang bersangkutan punya hak untuk bebas bersyarat, sama dengan narapidana yang lain," ujarnya.