REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Marcelina Budiningsih mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto telah memenuhi persyaratan.
Antara lain, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Talib itu telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 masa tahanannya setelah dikurangi remisi yang didapat.
Sayangnya, Marcelina enggan memerinci lebih jauh pertimbangan pengabulan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Ia menjanjikan akan menjelaskannya di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
"Besok (Senin 1/12) ya, besok kami jelaskan semuanya," katanya saat dihubungi, Ahad (30/11).
Dia hanya mengatakan, mantan pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu telah mengajukan pembebasan bersyarat sejak ia belum menjabat sebagai kalapas Sukamiskin. Marcelina mengaku mulai menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak 28 Agustus 2014.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya.
Pollycarpus dinyatakan bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004 saat penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Meski demikian, orang yang diduga menjadi dalang intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini belum juga 'tersentuh' oleh hukum.