Senin 01 Dec 2014 12:26 WIB

Pemerintah Persempit Ruang Merokok di Cina

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seseorang merokok elektronik.
Foto: AP Photo
Seseorang merokok elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah semakin mempersempit ruang gerak bagi para perokok di Cina. Di Beijing, para perokok tidak boleh sembarangan menyalakan dan menghirup rokok di semua ruang publik yang ada di kota tersebut.

Selain itu, Pemerintah Beijing juga melarang keras pemasangan iklan-iklan rokok di area transportasi umum, bioskop,majalah dan surat kabar. 

Dilansir dari BBC Senin (1/12), ada sekitar 300 juta perokok di Cina. Sebelumnya, upaya-upaya pelarangan sudah pernah dilakukan namun berakhir dengan kegagalan.

Peraturan dari pemerintah ini akan segera diberlakukan tahun depan. Menurut peraturan, larangan merokok diberlakukan di bus, di tempat kerja dan di luar dekat sekolah serta rumah sakit.

Rencana ini dapat mengurangi resiko meninggal akibat merokok setiap tahunnya. Namun, sebagian warga tetap saja mengabaikan larangan meskipun rencana itu memberikan dampak yang positif. 

Sebelumnya, Departemen Kesehatan di China menerbitkan peraturan larangan serupa pada 2011 untuk tempat-tempat seperti hotel dan restoran. Namun, masyarakat sudah terbiasa dengan segala bentuk larangan dari pemerintah tersebut sehingga sering melanggarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement