REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kandidat calon ketua umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menuding Nurdin Halid telah merekayasa penyelenggaraan Musyawarah Nasional (munas) Golkar ke IX. Sebagai Ketua Panitia Pengarah Munas (steering committe), Nurdin dinilai terlalu melindungi Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical).
"Munas ini direkayasa steering committee. Terlalu over protected kepada Pak Ical," kata Airlangga kepada wartawan di sela Munas ke IX Partai Golkar, Hotel Westin Nusa Dua Bali, Senin (1/12).
Airlangga menilai sikap Nurdin berdampak tidak baik terhadap proses demokrasi munas. Menurutnya Nurdin telah mengambil kebijakan yang menguntungkan Ical sebagai salah satu kandidat calon ketua umum.
"Yang paling diuntungkan adalah incumbent. Jelas. Pasti," ujarnya.
Airlangga mengungkapkan Nurdin bersikap sewenang-wenang saat memimpin jalannya sidang pembahasan tata tertib. Nurdin tidak aspiratif dengan masukan-masukan yang disampaikan para peserta munas. Misalnya soal permintaan para pengurus DPD II agar tata tertib munas dibahas pasal per pasal.
"Tapi pembahasan ini diabaikan, langsung diketok (disahkan). Sama sekali gak dibahas," katanya.
Ada nuansa politis dibalik sikap Nurdin. Airlangga menilai Nurdin sengaja mengabaikan pembahasan tata tertib untuk menjadikan Ical terpilih kembali secara aklamasi.
"Saya tahu rancangan tatib mengarah kepada aklamasi (Ical)," katanya.
Salah satu pasal yang dikeluhkan Airlangga adalah pasal 25 tata tertib pemilihan ketum. Menurutnya pasal ini mengatur tentang mekanisme pencalonan ketua umum melalui surat dukungan pemilik suara. Persoalannya, kata Airlangga, surat dukungan yang sudah dikumpulkan para kandidat calon ketua umum sebelum munas dianggap batal. Para peserta munas harus mengumpulkan dukungan ulang dari pemilik suara lewat surat yang dibagikan panitia.
Selanjutnya, imbuh Airlangga, surat dukungan baru bagi para calon ketua umum akan dibacakan dalam forum sidang. Pembacaan surat dukungan itu menurut Airlangga sama saja dengan voting terbuka.
"Wajarnya proses demokrasi itu syarat pencalonan berdasarkan AD/ART dua putaran dengan voting secara tertutup," katanya.