REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan banding Seoul menghukum seorang pria yang menggigit lidah seorang perempuan yang berusaha menciumnya secara paksa saat terdakwa mabuk. Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan hukuman enam bulan hingga setahun penjara untuk Kim (23) yang menyebabkan luka cukup parah bagi perempuan itu saat keduanya sedang berpesta minuman keras pada Juni 2013.
Pengadilan mengatakan reaksi Kim bukanlah tindakan membela diri karena dia bisa mendorong si perempuan atau mencari cara lain yang tidak mengandung kekerasan. "Tindakan Kim tidak sesuai norma masyarakat kita, jadi alasannya bahwa hal itu didasari pembelaan diri tidak dapat dibenarkan," kata hakim Kim Sang-hwan.
Perempuan yang lidahnya digigit itu mengalami luka "serius" karena lidahnya membengkak ketika makan makanan pedas atau panas, kata hakim, menambahkan bahwa luka tersebut juga berpengaruh pada kemampuannya berbicara.
Perempuan yang merupakan teman dari pacar Kim adalah salah satu dari orang-orang yang berpesta dengan Kim dan pacarnya pada malam terjadinya peristiwa tersebut. Menurut dokumen pengadilan, perempuan itu mencoba mencium Kim saat Kim jatuh pingsan di lantai akibat mabuk pada pukul empat pagi. Gigitan Kim mengakibatkan si perempuan kehilangan dua cm lidahnya.
Meskipun demikian, pengadilan meringankan hukuman yang awalnya ditetapkan selama dua tahun karena kondisi Kim yang mabuk berat sehingga diperkirakan mempengaruhi caranya berpikir dan mengambil keputusan.