REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR RI akan memanggil pemerintah terutama Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Kami akan memanggil dan meminta keterangan pemerintah (terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Benny mengatakan sebelum Komisi III DPR RI meminta keterangan pemerintah, lebih baik Kemenkumham memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik alasan kebijakan tersebut. Benny mengatakan Komisi III menilai kebijakan pemerintah terhadap Pollycarpus merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Kebijakan ini tidak ada sensitivitas keadilan publik. Selain itu apakah fasilitas itu (pembebasan bersyarat) diberikan juga kepada seluruh napi," ujarnya.
Benny mengatakan layak atau tidaknya kebijakan itu sepenuhnya penilaian subjektif pemerintah dan DPR tidak ikut mengintervensi. Namun, menurut dia, DPR sesuai dengan fungsi pengawasannya punya hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.
"Karena itu kami minta meminta kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik supaya publik tidak mencurigai bahwa pemberian fasilitas ini memiliki kepentingan-kepentingan itu," ujarnya.
Sebelumnya Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (29/11).
Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sesuai dengan ketentuan.