REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH-- Putusan yang ditunggu-tunggu akhirnya dibacakan terhadap orang-orang yang dituduh menyebabkan banjir pada 2009 di Jeddah. Bencana banjir lima tahun silam itu menewaskan lebih dari 120 orang.
Juga menghancurkan sejumlah rumah dan menyebabkan kerusakan properti umum. Kerugian ditaksir senilai jutaan Riyal di wilayah yang sangat luas. Dilansir dari Arab News, Senin (1/12), pengadilan yang menangani masalah keluhan mengeluarkan 39 putusan.
Total 44 terdakwa dinyatakan bersalah. Pihak pengadilan juga membebaskan 78 orang lain. Terdakwa yang dihukum akan menghabiskan total 118 tahun dan enam bulan di penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar 14.17 juta Saudi Riyal (SR).
Pengadilan berurusan dengan 131 terdakwa dalam 32 kasus yang diajukan atas perbuatan yang menciptakan kegemparan besar. Vonis ini telah diserahkan kepada Gubernur Makkah untuk disampaikan kepada terdakwa termasuk pejabat tinggi di departemen pelayanan, akademisi, insinyur, pengusaha, dan pekerja asing.
Tuduhan terhadap para terdakwa, termasuk menerima dan pembayaran suap, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang resmi, penyalahgunaan uang rakyat, terlibat dalam kegiatan bisnis ilegal dan pencucian uang. Penyidik telah memeriksa 300 orang dari 30 perusahaan.
Banjir di Jeddah, mengakibatkan kematian lebih dari 120 orang. Bencana ini memaksa lebih dari 10 ribu penduduk kehilangan tempat tinggal. Bencana ini mendorong Gubernur Makkah untuk melaksanakan 14 proyek darurat untuk menangani banjir di sejumlah kota.
Proyek-proyek tersebut, dikatakan telah selesai dalam waktu singkat, termasuk pembangunan Um Al-Khair dan bendungan Samir. Selain itu, pemerintah menerapkan sejumlah proyek lainnya termasuk pembangunan lima bendungan, perluasan kanal yang ada di bagian utara, selatan dan timur Jeddah dan pembangunan kanal baru sepanjang Bandara Internasional King Abdul Aziz dalam menanggulangi banjir.