REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, merupakan urusan pemerintah.
"Pemberian pembebasan bersyarat itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (1/12).
Menurut dia, pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seseorang narapidana berhak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat atau tidak.
Benny mengatakan pembebasan bersyarat adalah mekanisme hukum dan itu merupakan hak narapidana yang ditentukan di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Siapapun narapidana itu, mau kasus korupsi maupun pelanggaran HAM, tidak ada ketentuan dalam undang-undang bahwa fasilitas itu hanya diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana tertentu," ujarnya.
Benny mengatakan posisi Komisi III DPR RI tidak dalam posisi menilai apakah kebijakan itu merupakan preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurut dia, lebih baik masyarakat menanyakan alasan kebijakan itu dikeluarkan.
"Layak atau tidak layaknya seorang napi mendapatkan fasilitas itu sepenuhnya penilaian subjektif pemerintah," katanya.
Menurut dia, Komisi III DPR RI seringkali menanyakan tidak berjalannya penyelidikan kasus kematian aktivis HAM Munir ke Komnas Ham dan Kejaksaan Agung. Dia meminta pemerintahan Jokowi-JK melanjutkan langkah menyelesaikan masalah HAM masa lalu seperti terbunuhnya aktivis HAM Munir.
"Kita berharap Presiden Jokowi akan lebih konsisten karena janji kampanyenya menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu. Jadi kita tunggu saja realisasinya," katanya.
Sebelumnya, Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (29/11).
Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.