Senin 01 Dec 2014 19:59 WIB

Paus Fransiskus Bela Islam, Ini Komentar PBNU

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berpidato saat Halal Bihalal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Ahad (25/8).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berpidato saat Halal Bihalal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Ahad (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj membenarkan ucapan Paus Fransiskus ihwal Islam bukan agama kekerasan. “Memang benar Islam itu tidak menghendaki kekerasan,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj kepada ROL,Senin (1/12) sore.

Dia menjelaskan, Alquran melarang pemaksaan dalam agama. Hal itu diungkapkan dalam sebuah ayat di Surah Al-Baqarah ayat 256 “La Ikroha Fiddin, yang artinya tidak boleh ada pemaksaan dalam agama,” jelasnya.

Die menerangkan bahwa ayat itu lahir saat seorang Ayah bernama Alhashin memaksa kedua anaknya yang memeluk agama Nasrani untuk meyakini Islam. Sang ayah mengancam akan mengusir anaknya jika tidak mengikuti ajaran Muhammad SAW.

“Seketika turunlah ayat tersebut,” ujar Said.

Sebelumnya, Paus Fransiskus mengatakan, agama Islam tidak boleh disamakan dengan tindak kekerasan. Menurut dia, tidak dibenarkan bagi siapa pun mengatakan terorieme merupakan bagian dari agama untuk menyerang islam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement