Senin 01 Dec 2014 20:01 WIB

Bungkam, Waryono Karno Sempat Terjatuh di Depan Gedung KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno memenuhi panggilan KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno memenuhi panggilan KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Waryono tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB, Senin (1/12). Mengenakan baju batik biru setelan celana bahan hitam, dia enggan berbicara sedikitpun kepada wartawan. Waryono keluar gedung KPK pukul 19.55 WIB. Setelah diperiksa penyidik KPK hampir sembilan jam, dia tetap enggan berkomentar seputar pemeriksaan terhadapnya.

Wartawan yang menunggu sejak pagi terus menanyakan seputar kasus yang membelitnya. Waryono tetap bertahan untuk bungkam dan tak mau bicara satu kata pun. Waryono mencoba untuk menembus kerumunan wartawan yang berada di depannya.

Dia pun sempat terjatuh dan menimpa seorang awak media karena gagal menerobos. "Maaf ya, maaf," katanya sembari bangkit dan mencoba terus berjalan menuju mobilnya. Waryono kemudian bergegas meninggalkan wartawan dan berhasil memasuki mobil yang membawanya.

Dalam kasus ini, Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus yang kedua, diduga ada penggunaan anggaran di Kesekjenan Kementerian ESDM pada 2012 sekitar Rp 25 miliar. Ada beberapa pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran tersebut. Dari beberapa kegiatan itu, ada dugaan telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement