REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Sipioni H Sarian, mengimbau seluruh anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaan karena ada permintaan dari Komisi Pemberatasan Koprupsi (KPK).
"Sesuai dengan surat yang saya terima langsung dari KPK bahwa setiap anggota DPRD harus segera melaporkan harta kekayaannya," katanya di Toboali, Senin (1/12).
Ia mengaku, sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sesuai dengan aturan yang ada.
"Sebelum pencalonan sebagai anggota DPRD sudah diminta melaporkan harta kekayaan dan saat ini diminta kembali oleh KPK seiring datangnya surat dari lembaga tersebut," kata dia.
Ia mengatakan, untuk formulir sudah diserahkan semuanya ke setiap anggota. "Kalau formulir semuanya sudah diserahkan ke Kabag hukum sekretariat dewan, dan selanjutnya baru diteruskan ke setiap anggota," ujarnya.
Sipioni berharap anggota DPRD mengisi formulir itu sesuai dengan data yang dimiliki serta asal usul kekayaannya. "Setiap anggota harus mengisi formulir sesuai dengan data yang dimiliki, kalau berasal dari warisan, ya tulis dari warisan," ujarnya.
Sementara itu, Obie Ardi, seorang anggota DPRD Bangka Selatan asal Partai Kebangkitan Bangka (PKB) mengatakan belum menerima formulir untuk mengisi data harta kekayaan itu.
"Kalau sudah diterima tentu akan diisi sesuai data harta kekayaan yang dimiliki," kata politisi termuda di DPRD Bangka Selatan ini.